Nama:Abrian H
NPM:10111053
Kelas:2KA31
Kelas:2KA31
ORGANISASI YANG BERKEMBANG
Dalam berorganisasi semua berpikir bagaimana cara
memperbesar organisasi kita. Organisasi itu sendiri bisa dikembangkan dengan
tiga cara seperti Kerjasama, Membuat Anak Perusahaan, dan Go Publik. Tiga cara
diatas biasanya digunakan oleh Organisasi niaga atau Perusahaan.
Kerjasama
Kerjasama atau bisa disebut dengan Kooperasi yaitu praktik
seseorang atau kelompok yang lebih besar yang bekerja di khayalak dengan tujuan
atau kemungkinan metode yang disetujui bersama secara umum, alih-alih bekerja
secara terpisah dalam persaingan.
Jadi kita bisa melakukan Kerjasama dengan beberapa
organisasi lainnya yang memiliki satu tujuan dengan organisasi kita. Contohnya
Koperasi adalah Bentuk kerja sama di ranah bisnis, pertanian dan perusahaan.
Anak Perusahaan
Membuka anak perusahaan salah satu cara yang bisa di
gunakan, kita ingin membuka jasa pengiriman paket/pos. Tapi sebelumnya
perusahaan kita menjual peralatan elektronik maka oleh itu kita bisa
menciptakan sebuah anak perusahaan yang masih dalam pengawasan perusahaan
induk. Contoh BUMN memiliki beberapa anak perusahaan seperti PAM, PLN, TELKOM.
GO PUBLIK
Yang di maksud GO PUBLIK adalah kita membuka pintu untuk
Investor2/Masyarakat yang ingin ber investasi. Perusahaan yang sudah GO PUBLIK
disebut dengan Perusahaan terbuka. Contoh sederhananya adalah perusahaan
waralaba yang mengajak masyarakat/investor untuk menanam saham atau membuka
franchise.
GO PUBLIK proses suatu perusahaan dalam pengembangannya yang
mana perusahaan tersebut telah menjual sahamnya kepada para investor, masuk dan
diperdagangkan di pasar saham (atau yang lebih dikenal dengan Bursa Efek).
Taman Impian Jaya Ancol, tentunya sudah tidak asing lagi di
telinga kita akan kawasan wisata di bilangan Jakarta Utara ini. Pada Juli 2004
lalu tepatnya tanggal 2, Ancol melebarkan sayapnya melalui proses GO Public
dengan harapan terciptanya sebuah Good & Clean Governance. (Pemerintaha
yang bersih dan baik) yang mana lebih terkontrol, terukur, efisien dan efektif
dengan tingkat profesionalisme dan loyalitas yang tinggi. Status Kepemilikan
Saham : 72% oleh Pemda DKI Jakarta, 18% oleh PT Pembangunan Jaya, 10 % oleh
masyarakat.
Selain 3 cara diatas ada pula faktor - faktor yang membuat
organisasi harus berkembang agar bisa bertahan.
Kekuatan eksternal
- Kompetisi yang semakin tajam antar organisasi.
- Perkembangan IPTEK.
- Perubahan lingkungan baik lingkungan fisik maupun sosial
yang membuat organisasi berfikir bagaimana mendapatkan sumber diluar organisasi
untuk masa depan organisasi.
Kekuatan internal
- Struktur.
- Sistem dan prosedur.
- Perlengkapan dan fasilitas.
- Proses dan sasaran.
- Bila tidak cocok akan membuat organisasi melakukan
perbaikan. Perubahan organisasi dilakukan untuk mencocokkan dengan kebutuhan
yang ada.
Joint Venture
Perjanjian antara 2 perusahaan atau lebih untuk menjalankan
kegiatan da aktivitas ekonomi secara bersama. Dengan alasan guna membangun
kekuatan /memperkuat perusahaan dengan resiko dan biaya yang ringan (karena
ditanggung bersama) serta menciptakan sinergi dengan menambah ketangkasan bagi
kecepatan pasar.
ASUSTeK Computer Inc. atau yang lebih dikenal dengan ASUS
yakni sebuah perusahaan yang beregerak di bidang Perangkat Keras Komputer
meliputi komponen komputer seperti
Motherboard, Server, Layar Komputer, Laptop, Notebook yang
tengah berdiri sejak April 1990.
Pada 2006 silam mengadakan kerja sama joint Venture dengan
Gigabyte Technology.Seperti yang kita ketahui Gigabyte adalah perusahaan yang
juga bergerak di bidang Hardware komputer (Kartu Graphis) Selain itu Gigabyte
dikenal sebagai perusahaan pertama di dunia yang memproduksi software kontrol
power supply untuk komputer desktop (namanya the ODIN GT Series). Kedua
Perusahaan asal Taiwan itu telah sah untuk melakukan kerja sama Join venture
pada 8 Agustus 2006.
Contoh lain pembentukan Joint Venture (perusahaan patungan)
yang dapat diberikan antara lain ialah :
PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) dan Nestle SA
(NESTLE) dari(Swiss) yang pada tanggal 25 Februari 2005 silam
telah menandatangani Joint Venture Agreement dalam kerangka
Undang Undang Penanaman Modal Asing untuk terlibat dalam bisnis
manufaktur, penjualan, pemasaran dan distribusi produk
kuliner di Indonesia dan akhirnya untuk ekspor.
Kelebihan Joint
Venture :
• Bimbingan
Pribadi
• Hubungan
Jangka panjang
• Testimonial
• Untung
Besar
Kekurangan
Joint Venture
• Persediaan
harus rapi
• Penguasaan
yang baik
• Pengurusan
cukup rumit
• Masa yang
mencukup
TRUST
TRUST merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk
menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah
penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha
kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan
perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan
keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab
pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan
salah satu jenis perseroan.
Struktur & Skema Organisasi :
A. Pengertian
Struktur & Bentuknya
Struktur Organisasi adalah susunan dan hubungan-hubungan
antar komponen bagian-bagian dan posisi-posisi dalam suatu organisasi,
komponen-komponen dalam tiap organisasi memiliki ketergantungan. Sehingga jika
suatu komponen baik. Maka akan berpengaruh pada komponen lainnya dan organisasi
tersebut.
Menurut Keith Davis ada 6 bagan bentuk struktur organisasi
yaitu :
1. Bentuk Vertikal
Dalam bentuk ini, sistem organisasi pimpinan sampai
organisasi atau pejabat yang lebih rendah digariskan dari atas ke bawah secara
vertikal.
2. Bentuk Mendatar / Horizontal
Dalam bentuk ini, saluran wewenangnya dari pucuk pimpinan
sampai dengan satuan organisasi atau pejabat yang terendah disusun atau
digariskan dari kiri kea rah kanan atau sebaliknya
3. Bentuk Lingkaran
Dalam bentuk lingkaran, saluran wewenangnya dari pucuk
pimpinana sampai dengan satuan organisasi atau pejabat yang terendah disusun
dari pusat lingkaran ke aarah bidang lingkaran.
4. Bentuk Setengah Lingkaran
Dalam bentuk ini, saluran wewenang dari pucuk pimpinan
sampai dengan satuan organisasi atau pejabat yang terendah disusun dari pusat
lingkaran kea rah bidang bawah lingkaran atau sebaliknya.
5. Bentuk Elliptical
Dalam bentuk ini, saluran wewenangnya dari pucuk pimpinan sampai
dengan satuan organisasi atau pejabat yang terendah digambarkan dengan pusat
Elips kearah bidang elips
6. Bentuk Piramid terbalik
Dalam bentuk ini, saluran wewenang dari pucuk pimpinan
sampai dengan organisasi atau pejabat terendah digambarkan dalam susunan
berbentuk piramid terbalik.
KARTEL
Pengertian dan Jenis kertel Istilah kartel terdapat dalam
beberapa bahasa seperti "cartel" dalam bahasa Inggris dan
"kartel" dalam bahasa Belanda. "Cartel" disebut juga
"syndicate" yaitu suatu kesepakatan (tertulis) antara beberapa
perusahaan produsen dan lain-lain yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan
berbagai hal, seperti harga, wilayah pemasaran dan sebagainya, dengan tujuan
menekan persaingan dan meraih keuntungan.
Selanjutnya menurut Winardi kartel itu merupakan gabungan
atau persetujuan (conventie) antara pengusaha-pengusaha yang secara yuridis dan
ekonomis berdiri sendiri. Untuk mencapai sasaran; peniadaan sebagian atau
seluruh persaingan antar pengusaha, untuk dapat menguasai pasar, hat mana
biasanya tujuan pembentukan kartel, diperlukan syarat bahwa kartel mencakup
bagian terbesar dari badan. badan usaha yang ada, dengan ketentuan bahwa mereka
menggarap pasaran yang bersangkutan.
Berdiri sendirinya badan.badan usaha tersebut, membedakan
kartel dengan bentuk.bentuk trust dan konsern. Hal tersebut tetap dipertahankan
sekalipun kerjasama pada penjualan demikian jauh hingga dibentuk suatu kantor
penjualan bersama yang membagi pesanan-pesanan menurut ketentuan- ketentuan
yang ditetapkan atas badan-badan usaha yangmenjadi anggota.
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan
menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti
monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel
tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun
informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang
monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap
bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul
dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Jenis - jenis kartel :
1. Kartel harga pokok (prijskartel)
Di dalam kartel harga pokok, anggota-anggota menciptakan peraturan
diantara mereka untuk perhitungan ka.Jkulasi harga pokok dan
besarnya Isba. Pada kartel jenis ini ditetapkan harga-harga penjualan bagi para
anggota kartel. Benih dari persaingan kerapkali juga datang dari perhitungan
Isba yang akan diperoleh suatu badan usaha. Dengan menyeragamkan tingginya labs
maka persaingan diantara mereka dapat dihindarkan.
2. Kartel harga
Dalam kartel ini ditetapkan harga minimum untuk penjualan
barang-barang yang mereka produksi atau perdagangkan. Setiap anggota tidak diperkenankan
untuk menjual barang-barangnya dengan harga yang bebas rendah daripada harga
yang telah ditetapkan itu. Pada dasarnya anggota-anggota itu diperbolehkan
menjual di atas penetapan harga akan tetapi atas tanggung jawab sendiri.
3. Kartel syarat
Dalam kartel ini memerlukan penetapan-penetapan di dalam
syarat-syarat penjualan misalnya. Kartel juga menetapkan standar kwalitas
barang yang dihasilkan atau dijual, menetapkan syarat-syarat pengiriman. Apakah
ditetapkan loco gudang, Fob, C & F, Cif, embalase atau pembungkusan dan
syarat-syarat pengiriman lainnya, yang dikehendaki adalah keseragaman diantara
para anggota yang tergabung dibawah kartel. Keseragaman itu perlu di dalam
kebijaksanaan harga, sehingga tidak akan terjadi persaingan diantara mereka.
4. Kartel rayon
Kartel rayon atau kadang-kadang juga disebut kartel wilayah
pemasaran untuk mereka. Penetapan wilayah ini kemudian diikuti oleh penetapan
harga untuk masing-masing daerah. Dalam pada itu kartel rayon pun menentukan
pula suatu peraturan bahwa setiap anggota tidak diperkenankan menjual
barang-barangnya di daerah. lain. Oengan ini dapat dicegah persaingan diantara
anggota, yang
mungkin harga-harga barangnya berlainan.
5. Kartel kontigentering
Di dalam jenis kartel ini, masing-masing anggota kartel
diberikan jatah dalam banyaknya produksi yang diperbolehkan. Biasanya
perusahaan yang memproduksi lebih sedikit daripada jatah yang sisanya menurut
ketentuan, akan diberi premi hadiah. Akan tetapi sebaliknya akan didenda.
Maksud dari peraturan ini adalah untuk mengadakan restriksi yang ketal terhadap
banyaknya persediaan sehingga harga barang-barang yang mereka jual dapat
dinaikkan. Ambisi kartel kontingentering biasanya untuk mempermainkan jumlah
persediaan barang dan dengan cara itu harus berada dalam kekuasaannya.
6. Sindikat penjualan atau kantor sentral penjualan
Di dalam kartel penjualan ditentukan bahwa penjualan hasil
produksi dari anggota harus melewati sebuah badan tunggal ialah kantor
penjualan pusat. Persaingan diantara mereka akan dapat dihindarkan karenanya.
7. Kartellaba atau pool
Di dalam kartel laba, anggota kartel biasanya menentukan
peraturan yang berhubungan dengan laba yang mereka peroleh. Misalnya bahwa laba
kotor harus disentralisasikan pada suatu kas umum kartel, kemudian laba bersih
kartel, dibagibagikan diantara mereka dengan perbandingan yang tertentu pula.
Holding Company
Perusahaan holding sering juga disebut dengan holding
company, parent company, atau controlling company. Munir Fuady mengartikan
holding company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham
dalam satu atau lebih perusahaan lain dan/atau mengatur satu atau lebih
perusahaan laintersebut.
Pada holding company terdapat konsentrasi saham-saham dengan
tujuan untuk mencapai pengaruh pada perusahaan tertentu atau cabang perusahaan
tertentu atau dengan maksud untuk mengendalikannya. Konsentrasi yang diinginkan
dapat dicapai dengan bantuan modal asing. Holding company merupakan perusahaan
yang berdiri sendiri yang atas namanya sendiri, mengeluarkan saham-saham badan
usaha lain dan deviden yang tercapai dengannya.
AKUISIS
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan
lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga
ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Contohnya seperti Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan
lain-lain.
Benturan Budaya Pasca Merger & Akuisisi
Benturan CEO dan konflik budaya organisasi adalah faktor
kritis dalam ketidakberhasilan merger dan akuisisi. Isu-isu budaya sejajar
dengan faktor-faktor finansial yang membuat kesepakatan yang berhasil. The
Conference Board Study menyajikan sebuah analisa yang komprehensif terhadap
dampak dari isu-isu budaya dalam merger dan akuisisi. Di dalamnya termasuk
pandangan dari 164 eksekutif yang terlibat dalam aktivitas merger &
akuisisi di perusahaannya. Hanya setengahnya yang menyatakan usaha-usaha merger
dan akuisisi ini berhasil. Masalah utama adalah sebagian besar pimpinan
perusahaan hanya berfokus pada aspek finansial dan legal saja dan kurang memperhatikan
isu-isu budaya.
Budaya organisasi adalah "kepribadian" perusahaan
dan jika dua buah perusahaan menjalani merger dan akuisisi, maka terjadilah
"perkawinan" antara dua organisasi yang mempunyai perbedaan
kepribadian. Budaya organisasi adalah nilai-nilai yang menjadi pegangan sumber
daya manusia dalam menjalankan kewajibannya dan perilakunya di dalam
organisasi. Konsekuensi logisnya budaya organisasi menjadi cara pandang anggota
organisasi, serta menjadi tolok ukur dalam segala tindakan. Di dalamnya
tertuang apa yang dianggap baik dan buruk, serta benar dan salah. Pada
perusahaan pasca merger dan akuisisi, tolok ukur yang dipakai oleh kedua
anggota organisasi yang berlatarbelakang berbeda juga tidak sama. Situasi dapat
membuahkan benturan dan timbulnya konflik yang berlarut-larut, jika tidak
secara tegas ditangani dengan baik.
Dalam situasi seperti ini organisasi dihadapkan pada pilihan
untuk mengindentifikasi, dan menyeleksi butir-butir budaya organisasi yang
sesuai dengan perusahaan baru (jika dalam merger tersebut terbentuk perusahaan
baru). Walaupun biasanya secara alamiah budaya dari perusahaan pengakuisisi
akan menjadi dominant culture, perlu dievaluasi apakah sudah tepat. Merger
justru dapat dijadikan momentum untuk mengevaluasi apakah budaya organisasi
sudah mendukung dengan tujuan perusahaan dan sesuai dengan kondisi mutakhir
Dalam merger dan akuisisi seringkali persoalan ini
diabaikan. Di Inggris misalnya dalam 40 kasus akuisisi keseluruhan perusahaan
menampilkan audit finansial dan legal secara rinci. Tetapi tidak satupun
mengaudit sumber daya manusianya untuk menilai potensinya atau mengidentifikasi
norma-norma budayanya. Bayangkan, ini terjadi dalam sebuah negara dimana
pengakuisisi rata-rata membayar 40% premium diatas nilai pasar. Para eksekutif
di Inggris mengatakan bahwa keselarasan budaya sangat penting dibandingkan
harga pembelian dalam menentukan hasil sebuah merger.
Sebuah survei terhadap manager di Perancis dan Jerman
menyatakan yang terlibat dalam akuisisi menemukan bahwa lebih dari 50% sample
dilaporkan perbedaan budaya menyebabkan timbulnya ketegangan, tetapi juga
ditengarai bahwa perbedaan ini dianggap tidak penting oleh eksekutif senior. Di
Amerika sebuah studi terhadap 100 akuisisi yang gagal menemukan perbedaan gaya
dan praktek management diantara kedua mitra menduduki problem utama dalam 85%
kasus. Budaya adalah sesuatu yang tidak terpisahkan dalam sebuah merger atau
akuisisi. Budaya memberikan dampak terhadap kinerja finansial korporat. Sebuah
studi dari Harvard Business School menemukan bahwa perusahaan yang secara aktif
mengelola budaya organisasinya memperoleh peningkatan pemasukan sebesar 682%
dibandingkan peningkatan pendapatan sebesar 166% yang diperoleh oleh perusahaan
yang tidak mengelola budayanya. Sementara pendapatan bersih naik 756% bagi
perusahaan yang memberi perhatian terhadap budaya dibandingkan hanya 1%
peningkatan bagi yang tidak, juga harga sahamnya melambung 901% untuk
perusahaan yang secara aktif mengelola budayanya, sementara yang tidak
mengelola dengan baik hanya 74%.
Benturan budaya dapat mengganggu, karena secara alamiah
merger dan akuisisi selalu menghasilkan hubungan Kami lawan Mereka dan ada
kecenderungan alamiah pula, SDM menjadi terbelah dalam perbedaan diantara
keduabuah perusahaan. Perbedaan ini juga meluas kepada bagaimana seharusnya
perusahaan diorganisasikan, misalnya masalah sentralisasi vs desentralisasi.
Masing-masing pihak sering beranggapan bahwa perusahaannya lebih superior dan
perusahaan mitra ketinggalan, birokratis dan lain-lain.
Benturan budaya biasanya mengikuti beberapa tahap yang dapat
diprediksi sebelumnya. Pertama, mereka akan melihat perbedaan pendekatan kerja
dari sisi lain. Kemudian mereka membandingkan dengan cara mereka dalam
melakukan pekerjaan yang sama. Selanjutnya mereka mulai mengevaluasi
perbedaan-perbedaan yang ada dan mulai melihat bahwa cara mereka lebih baik
dibandingkan mitra dari perusahaan yang lain. Berikutnya orang akan mulai
melecehkan pihak lain dan mempertahankan cara mereka. Akhirnya sumber daya
manusia dari perusahaan yang lain juga melakukan hal yang sama. Salah satu
pihak akan merasa menang jika cara-cara mereka dalam bekerja dipakai dalam
perusahaan gabungan dan pihak yang lain dainggap sebagai pihak yang kalah. Jika
situasi ini tidak dikelola dengan baik, benturan budaya akan merusak kerjasama
diantara keduanya. Gugus tugas harus dibentuk dari kedua belah pihak untuk
mempelajari dan merekomendasikan kombinasi yang terbaik dari kedua sisi.
UJI TUNTAS BUDAYA
Salah satu pendekatan agar budaya menjadi faktor yang
dipertimbangkan dalam proses merger dan akuisisi adalah menempatkan Uji Tuntas
Budaya (cultural due diligence) sebagai salah satu perangkat uji kelayakan
dalam proses merger dan akusisi. Uji Tuntas Budaya akan membantu masing-masing
pihak untuk melihat berbagai persoalan berkaitan pengelolaan sumber daya
manusia dan potensi benturan-benturan yang mungkin terjadi pada saat merger dan
akuisisi.
Eksekutif perusahan pasca merger dan akuisisi akan melewati
saat-saat terjadi benturan budaya. Pemimpin tidak dapat begitu saja melakukan
cloning budaya dalam organisasi. Mereka membutuhkan suatu penilaian yang
realistik tentang benturan budaya dan mulai mengambil langkah-langkah untuk
mengurangi dampak benturan budaya.
Suatu Uji Tuntas Budaya yang obyektif mungkin tidak akan
menghilangkan benturan budaya sama sekali, karena hal itu memang tidak mungkin.
Tujuan Uji Tuntas Budaya adalah untuk menggali kesesuaian sebagai langkah
menuju organisasi yang terintegrasi. Suatu organisasi baru hasil merger atau akuisisi
dapat diperoleh bukan dengan menjumlahkan bagian-bagian dari identitas budaya
dan nilai, tetapi merupakan hasil paduan yang mempertimbangkan norma-norma
budaya terbaik bagi perusahaan baru. Manfaat yang paling mendasar dari Uji
Tuntas Budaya adalah mempersiapkan eksekutif agar dapat menjalin kerjasama
dalam organisasi. Perbedaan budaya bukanlah harga mati, tetapi yang penting
adalah kesiapan terhadap kemungkinan benturan budaya.
Meskipun perangkat formal telah dikembangkan, Uji Tuntas
Budaya mempunyai berbagai tantangan. Kerahasiaan serta keterbatasan akses
terhadap manajemen senior ke atas akan mempengaruhi pengumpulan data budaya.
Jadi usaha Uji Tuntas Budaya lebih mengarah kepada bagaimana meningkatkan
kesadaran serta menimbulkan inisiatif pembahasan tentang dinamika budaya.
Setidaknya memberi peringatan eksekutif untuk memberi perhatian pada budaya
organisasi dan membuka kesempatan untuk melakukan tindakan yang diperlukan
menghadapi benturan budaya dalam merger atau akuisisi. Mereka juga dapat memberikan
sumber daya yang tepat untuk mengurangi konsekuensi dari benturan budaya, dan
bersedia menghargai suatu budaya sebelum perusahaan bergabung, serta kemudian
membangun budaya yang diharapkan setelah kesepakatan terjadi.
Jika di masa lalu benturan budaya dikelola setelah benturan
itu terjadi, pada saat ini potensi-potensi persoalan budaya dapat ditengarai
lebih dini, sekaligus mempersiapkan tindakan untuk mengantisipasi benturan
budaya dan sejak dini meminimalisir dampak yang muncul.
MERGER
Merger, yaitu penggabungan dari dua atau lebih perusahaan
menjadi satu kesatuan yang terpadu. Perusahaan yang dominan dibanding dengan
perusahaan yang lain akan tetap mempertahankan identitasnya, sedangkan yang
lemah akan mengaburkan identitas yang dimilikinya. Dalam hal ini ada 3 jenis
merger: a. Merger Vertikal, yaitu perusahaan masih dalam satu industri tetapi
beda level atau tingkat operasional, contohnya adalah perusahaan penerbitan
bergabung dengan perusahaan percetakan; b. Merger Horisontal, yaitu perusahaan
dalam satu industri bergabung dengan perusahaan di level operasi yang sama.
Contohnya seperti pabrik perusahaan penerbitan bergabung dengan penerbitan
lainnya; c. Merger Konglomerasi, yaitu tidak adanya hubungan industri pada
perusahaan yang diakuisisi yang bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan
dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contohnya seperti perusahaan IT
bergabung dengan perusahaan perkebunan.